-->
Intro

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Polres Batu Bara Gebrak Jaringan Narkotika, Dua Pemuda Diamankan Bersama Puluhan Pil Ekstasi

Jumat, 30 Januari 2026 | Januari 30, 2026 WIB Last Updated 2026-01-30T03:14:08Z

><br />

Komitmen Polres Batu Bara dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya dan mengamankan dua orang pemuda yang diduga kuat terlibat kepemilikan narkotika jenis pil MDMA/ekstasi.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut, tertanggal 29 Januari 2026. Para pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

><br />

Peristiwa penangkapan terjadi pada Kamis dini hari, 29 Januari 2026, sekitar pukul 00.15 WIB, bertempat di Jalan Umum Link II, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial D (23) dan S (22), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kredibel, yang melaporkan adanya aktivitas kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

><br />

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan intensif dengan metode pengintaian. Upaya tersebut membuahkan hasil saat petugas berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan 15 butir pil MDMA/ekstasi, terdiri dari:

-  8 butir pil ekstasi bergambar LV berwarna merah hati dengan berat brutto 3,22 gram,

- 7 butir pil ekstasi bergambar Rolex berwarna hijau dengan berat brutto 2,90 gram.

- Selain itu, turut diamankan dua unit handphone android, masing-masing merek Samsung dan Vivo, serta satu unit sepeda motor Honda Revo yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.


Di hadapan petugas, para tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Selanjutnya, keduanya langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

><br />

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah tegas, mulai dari pemeriksaan tersangka, pengamanan barang bukti, hingga pengembangan jaringan. Dalam waktu dekat, barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) serta dilaksanakan gelar perkara untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

><br />

“Polres Batu Bara tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Ini adalah bentuk komitmen kami melindungi generasi muda dan menjaga keamanan wilayah,” tegas AKP Arifin Purba.

><br />

Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika, karena keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

Perang terhadap narkoba terus dikobarkan. Negara hadir, hukum ditegakkan.(BOYS-3) 

×
Berita Terbaru Update