Jakarta || http://mediakomnaspkpai.com
Komitmen panjang dalam pengabdian, integritas, dan penegakan hukum kembali mengantarkan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., pada capaian prestisius di tingkat nasional. Melalui Sidang Terbuka Senat Universitas Tarumanagara yang digelar pada Sabtu (31/1) di Auditorium Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat, Komjen Pol Suyudi Ario Seto secara resmi dikukuhkan sebagai penerima gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) Bidang Ilmu Hukum.
Penganugerahan gelar akademik tertinggi ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi nyata, pemikiran strategis, serta pengabdian konsisten Promovendus dalam pengembangan dan penegakan hukum di Indonesia. Kiprah tersebut secara khusus tercermin melalui penguatan kebijakan nasional dan praktik hukum yang berkeadilan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Rektor Universitas Tarumanagara, Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M., dalam pembacaan pertanggungjawaban akademik menegaskan bahwa penganugerahan gelar Doktor Kehormatan kepada Kepala BNN RI telah melalui proses kajian, seleksi, dan penilaian akademik yang ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian tersebut didasarkan pada jasa dan kontribusi signifikan Promovendus dalam pengembangan ilmu hukum pidana khusus, dampak nyata terhadap perlindungan masyarakat, serta integritas akademik, moral, dan etika yang selaras dengan nilai-nilai luhur perguruan tinggi.
“Promovendus memiliki jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu hukum pidana khusus, meliputi tindak pidana narkotika, kejahatan siber, tindak pidana perdagangan orang, hingga tindak pidana transnasional. Perannya selama berkarier di Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional telah memberikan dampak nyata terhadap perkembangan hukum pidana dan perlindungan masyarakat,” ujar Prof. Amad Sudiro.
Dalam kesempatan yang sama, Komjen Pol Dr. (H.C) Suyudi Ario Seto selaku Promovendus menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Narkoba, Keamanan, dan Masa Depan Indonesia dalam Perspektif Ilmu Hukum”. Orasi tersebut menegaskan eratnya keterkaitan antara permasalahan narkotika dengan keamanan nasional dan masa depan bangsa. Ia merefleksikan berbagai tragedi internasional dalam penegakan hukum narkoba sebagai gambaran nyata bahwa narkotika merupakan ancaman serius bagi stabilitas suatu negara.
“Begitu gamblangnya hubungan tersebut, sehingga secara sederhana dapat kita katakan, perkembangan narkoba di suatu negara berbanding terbalik dengan tingkat keamanan negara tersebut. Semakin pesat perkembangan narkoba, semakin tidak aman negara itu,” tegasnya.
Berangkat dari pemahaman tersebut, Kepala BNN RI menekankan bahwa penanganan permasalahan narkotika tidak dapat dilakukan secara parsial atau semata-mata represif. Dibutuhkan pendekatan yang komprehensif, terintegrasi, dan berkeadilan, dengan menyeimbangkan penegakan hukum yang tegas terhadap jaringan peredaran gelap narkotika serta pendekatan humanis melalui pencegahan dan rehabilitasi bagi penyalah guna. Prinsip tersebut terus diimplementasikan dalam kebijakan dan strategi nasional P4GN di bawah kepemimpinannya.
Menutup orasi ilmiahnya, Kepala BNN RI mengajak seluruh elemen bangsa untuk merapatkan barisan dan mengambil peran sesuai kapasitas masing-masing dalam perang melawan narkotika. Upaya bersama ini dinilai krusial demi menyelamatkan generasi penerus, menjaga ketahanan nasional, dan mengamankan masa depan Indonesia, sejalan dengan semangat “War on Drugs for Humanity”—perang melawan narkotika demi kemanusiaan.
Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN
Jurnalis: BOYS-3



