-->
Intro

Notification

×

Iklan

Iklan

Sudah jatuh, tertimpa tangga SMK Negeri 2 Medan Diduga Keluarkan Siswa Sepihak Tanpa Bukti Jelas

10/15/26 | 10/15/2026 08:48:00 AM WIB Last Updated 2026-10-15T01:49:58Z

MEDAN || http://mediakomnaspkpai.com


Dugaan pengeluaran siswa secara sepihak di SMK Negeri 2 Sumatera Utara, Jalan STM No. 12A, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, memicu keresahan orang tua. Anaknya diduga dikeluarkan tanpa pemberitahuan kepada keluarga, dengan alasan yang dipertanyakan dan tanpa bukti pelanggaran yang jelas.


Berdasarkan pengaduan orang tua, persoalan tersebut mencuat pada Selasa (14/10/2026). Keputusan yang berdampak langsung terhadap kelanjutan pendidikan siswa itu menimbulkan pertanyaan serius: apa dasar sekolah mengeluarkan siswa, bukti apa yang dimiliki, dan mengapa orang tua mengaku tidak menerima pemberitahuan terlebih dahulu?


Orang tua mengaku berasal dari keluarga kurang mampu dan menyatakan telah membayar Rp3,5 juta untuk masuk sekolah tersebut. Ia mengaku memiliki bukti transfer, tetapi kini justru menghadapi ketidakpastian atas kelanjutan pendidikan anaknya.


“Kami orang susah, Bang. Saya sudah membayar Rp3,5 juta dan punya bukti transfer. Sekarang anak saya malah dikeluarkan tanpa pemberitahuan. Kalau harus pindah, dari mana lagi saya mencari uang?” keluhnya kepada awak media.


Persoalan ini semakin serius setelah orang tua mengadukan dugaan tudingan seorang guru Bimbingan dan Konseling (BP) terhadap anaknya terkait perilaku berpacaran di dalam kelas. Keluarga mempertanyakan dasar tudingan tersebut dan apakah hal itu berkaitan dengan keputusan mengeluarkan siswa.


Jika benar siswa dikeluarkan tanpa pemberitahuan dan tanpa bukti pelanggaran yang jelas, pihak sekolah wajib mempertanggungjawabkan keputusan tersebut. Penegakan disiplin tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Setiap keputusan harus berdasarkan fakta, tata tertib, dan prosedur yang berlaku, dengan memberikan kesempatan kepada siswa dan orang tua untuk menyampaikan penjelasan.


Dinas Pendidikan Sumatera Utara didesak segera memeriksa dugaan pengeluaran sepihak tersebut sekaligus menelusuri pembayaran Rp3,5 juta yang diakui orang tua. Kepala sekolah harus menjelaskan dasar keputusan, bukti pelanggaran, prosedur yang ditempuh, serta peruntukan uang yang dibayarkan.


Jangan sampai masa depan siswa dikorbankan oleh keputusan yang tidak transparan. Jika terdapat pelanggaran, buktikan sesuai aturan. Jika keputusan pengeluaran tidak sesuai prosedur, harus ada evaluasi dan penyelesaian yang adil.

(/Yanti) 

×
Berita Terbaru Update