-->
Intro

Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Batu Bara amankan tiga tersangka dan 17,75 gram sabu saat Operasi Sarang Narkoba

10/17/26 | 10/17/2026 12:24:00 PM WIB Last Updated 2026-10-17T05:26:25Z

Batu Bara || http://mediakomnaspkpai.com


​Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara, Sumatera Utara, mengamankan tiga pria yang diduga terlibat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti seberat total 17,75 gram dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, Jumat (16/10/2026).


​"Operasi ini digelar sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara," kata Kabag Ops Polres Batu Bara Kompol Zulham, S.H., M.H., yang memimpin operasi bersama Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., di Batu Bara, Sabtu.

​Operasi gabungan yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, Sat Samapta, Sat Intelkam, Sipropam Polres Batu Bara, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batu Bara, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).


​Kompol Zulham menjelaskan, tim menyasar dua lokasi berbeda di Kecamatan Nibung Hangus setelah sebelumnya menggelar apel pengarahan personel.

​Di lokasi pertama, yakni Dusun VIII Desa Ujung Kubu, petugas mengamankan seorang pria berinisial MA (34) yang diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkotika. Petugas juga sempat membawa seorang perempuan berinisial K (29) untuk pemeriksaan lebih lanjut, namun hasil tes urine menyatakan K negatif narkotika.


​Dari penggeledahan di lokasi pertama, tim mengamankan barang bukti sabu yang dikemas dalam 15 plastik klip sedang seberat 17,66 gram bruto dan satu plastik klip kecil seberat 0,09 gram bruto, sehingga total berat bruto sabu mencapai 17,75 gram.

​Selain itu, disita pula barang bukti lain berupa dua pipet bentuk sekop, lima bungkus plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, uang tunai, empat unit telepon genggam Android, satu dompet biru, tiga bilah parang/pisau, satu tas putih, satu celana panjang hitam, serta sejumlah uang pecahan ringgit Malaysia.


​Sementara itu, di lokasi kedua di Dusun I Desa Pematang Rambai, petugas mengamankan dua pria berinisial I (53) dan AS (40). Hasil pemeriksaan urine mengonfirmasi keduanya positif mengonsumsi narkotika.

​Di lokasi kedua tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan kosong diduga bekas sabu serta empat set alat isap sabu (bong).


​Ketiga tersangka—MA, I, dan AS—bersama seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Batu Bara guna mendalami peran serta jaringan masing-masing.

​Melalui penindakan ini, Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sekaligus mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

(Boys-3) 

×
Berita Terbaru Update