Batu Bara || http://mediakomnaspkpai.com
Komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum konservasi kembali ditunjukkan oleh Polres Batu Bara. Pada Kamis, 22 Januari 2026, sekira pukul 16.30 WIB, bertempat di Pantai Sejarah, Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Polres Batu Bara melaksanakan pelepasan 300 ekor hewan Belangkas (Tachypleus gigas), satwa laut yang dilindungi undang-undang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Batu Bara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Z.D., S.T.K., S.I.K., M.H., Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara Kasi Pidum Samuel, para Kanit Satreskrim, tokoh masyarakat setempat, serta staf Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Batu Bara.
Dalam rangkaian kegiatan, Kapolres Batu Bara bersama unsur Forkopimda dan stakeholder terkait secara simbolis melepaskan ratusan ekor Belangkas kembali ke habitat aslinya di perairan Pantai Sejarah. Langkah ini menjadi bentuk nyata sinergi aparat penegak hukum dan instansi konservasi dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.
Usai pelepasan satwa, Kapolres Batu Bara menyampaikan press release resmi terkait pengungkapan kasus perdagangan Belangkas yang melibatkan dua orang tersangka. AKBP Doly Nelson menegaskan bahwa Polres Batu Bara tidak akan memberi ruang bagi praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi, karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga mengancam keberlangsungan ekosistem dan warisan alam bangsa.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2026/SPKY.RESKRIM/POLRES BATU BARA/POLDA SUMUT, tanggal 22 Januari 2026. Berdasarkan laporan tersebut, pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 19.15 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah gudang milik Ahmad Efendi yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun II Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Dari lokasi, petugas menemukan empat fiber berisi 300 ekor Belangkas, tiga di dalam gudang dan satu fiber lainnya sedang dilangsir menggunakan becak barang oleh tersangka Safrizal Saragih. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit becak barang sebagai alat angkut.
Dua tersangka yang diamankan yakni Ahmad Efendi (43) selaku pemilik Belangkas dan Safrizal Saragih (50) yang berperan sebagai pelangsir. Kepada petugas, Ahmad Efendi mengakui telah menjalankan praktik jual beli Belangkas selama kurang lebih dua tahun, dengan rencana pemasaran hingga ke Malaysia melalui jalur Tanjung Balai.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) Huruf a jo Pasal 40A Ayat (1) Huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menutup kegiatan, Kapolres Batu Bara mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan, penyimpanan, maupun perdagangan satwa dilindungi, serta berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
“Kegiatan hari ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga pesan moral bahwa menjaga alam adalah tanggung jawab kita bersama demi generasi masa depan,” tegas AKBP Doly Nelson.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh makna, ditutup dengan foto bersama sebagai simbol komitmen bersama menjaga kelestarian alam Kabupaten Batu Bara.
(Boys-3 )








