Batu Bara || <a href="http://mediakomnaspkpai.com">mediakomnaspkpai.com
Gerak cepat dan responsif kembali ditunjukkan Unit Reskrim Polsek Indrapura dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukumnya. Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura, IPDA Efen Hutabarat, S.H., M.H., bersama anggota opsnal, dua orang laki-laki yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian handphone berhasil diamankan pada Kamis malam (22/1/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB di Dusun V, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Korban diketahui bernama Rahayu (24), seorang ibu rumah tangga yang saat itu tengah menjaga toko miliknya, Rizki Ponsel.
Kejadian bermula saat dua orang pelaku datang ke toko korban dengan mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku turun dan berpura-pura menawarkan handphone untuk dijual, sekaligus berniat membeli handphone lain di toko tersebut. Dengan modus berpura-pura sebagai pembeli, pelaku kemudian meminta izin untuk mengecek dua unit handphone yang hendak dibeli.
Tanpa curiga, korban menyerahkan dua unit handphone tersebut. Namun secara tiba-tiba, kedua pelaku langsung melarikan diri membawa handphone milik korban. Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, korban spontan berteriak meminta pertolongan.
Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar. Bersama saksi dan masyarakat, pelaku langsung dikejar hingga ke Jalinsum Desa Simpang Kopi. Aksi pengejaran berakhir ketika warga berhasil memepet sepeda motor pelaku hingga terjatuh, dan selanjutnya kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
Sekitar pukul 22.15 WIB, Babinkamtibmas Desa Simpang Kopi melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Indrapura AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H.. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Efen Hutabarat, S.H., M.H. untuk mendatangi lokasi kejadian.
Tanpa menunda waktu, Kanit Reskrim bersama anggota opsnal langsung menuju TKP dan mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial Rizky Palentino Sampetua Samosir (16), pelajar SMA, dan Rafael Sirait (15), pelajar SMP. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Indrapura berikut dua unit handphone sebagai barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganannya, pihak kepolisian juga melakukan upaya kemanusiaan dengan membawa kedua pelaku untuk mendapatkan perawatan medis akibat terjatuh saat diamankan. Selain itu, koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Batu Bara turut dilakukan.
Seiring berjalannya proses, pihak keluarga pelaku mengajukan permohonan kepada korban agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan. Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian, korban bersedia berdamai. Selanjutnya, kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, dengan tetap mengedepankan rasa keadilan, pembinaan, dan tanggung jawab sosial.
Kapolsek Indrapura menegaskan bahwa Polri akan terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai penengah yang mengedepankan solusi humanis, khususnya terhadap perkara yang melibatkan anak di bawah umur.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polsek Indrapura dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan rasa aman kepada warga Kabupaten Batu Bara.
(Boys-3)



