-->
Intro

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Kapolres Batu Bara Diminta Bertindak Tegas: Wartawan Dianiaya Saat Meliput Antrian BBM di SPBU Sukaraja

Sabtu, 06 Desember 2025 | Desember 06, 2025 WIB Last Updated 2025-12-06T04:42:35Z

Batu Bara || http://mediakomnaspkpai.com


Seorang wartawan media online, Mariati AB, menjadi korban penganiayaan saat meliput antrian panjang BBM di SPBU 13-212-110 Jalan Lintas Sumatera, Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, pada Jumat malam (06/12/2025). Mariati dianiaya oleh beberapa orang yang merampas ponselnya dan menghapus paksa foto serta video yang ia ambil.


"Saat itu saya sedang mengambil dokumentasi antrean kendaraan. Tiba-tiba beberapa orang menghampiri, merampas ponsel saya dan menghapus semua foto dan video. Mereka juga mendorong saya hingga tangan kiri saya luka dan memar," ungkap Mariati AB.

Atas kejadian tersebut, Mariati langsung membuat laporan resmi ke Polsek Indrapura dengan Nomor: LP / 13 / 99 / XII / 2025 / SPKT / Polsek Indrapura / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara.


FORWAKUM TIPIKOR mendesak Polres Batu Bara untuk menangani kasus ini secara profesional dan tanpa kompromi. "Kami meminta pihak Kepolisian Polres Batu Bara, khususnya Polsek Indrapura, agar kasus penganiayaan wartawan kami ditangani dengan serius. Jangan beri ruang bagi para pelaku. Segera proses, tangkap pelakunya, dan periksa juga manager SPBU untuk memastikan apakah ada persengkokolan antara petugas SPBU dan para pelaku," tegas Sekjen FORWAKUM TIPIKOR, Boiman SB.


FORWAKUM TIPIKOR juga meminta Kapolres Batu Bara menindak tegas SPBU yang masih melayani pengisian BBM menggunakan jerigen atau dugaan praktik pelanggaran lainnya. "Pemerintah Daerah sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 500.10.6/8426/2025, tindak lanjut dari Surat Gubernur Sumut No. 500.10/741/2025, yang menegaskan agar SPBU tidak melayani pengisian menggunakan jerigen. Kami berharap Kapolres Batu Bara menindak tegas SPBU yang masih 'nakal'," ujar Boiman SB.


Dalam regulasi Pertamina, SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran seperti melayani pengisian jerigen tanpa izin, terlibat praktik penimbunan, bekerja sama dengan mafia BBM, atau menghalangi proses pengawasan dan peliputan, dapat dikenai sanksi mulai dari teguran keras, pembekuan sementara, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).(Boys-3/Tim)



×
Berita Terbaru Update