Intro

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ciduk Pengedar Shabu dan Ekstasi di Simpang Ayam Barang Bukti “Minion” dan Pil Pink Disita!

Kamis, 09 Oktober 2025 | Oktober 09, 2025 WIB Last Updated 2025-10-09T03:02:34Z

Batu Bara || http://mediakomnaspkpai.com


Upaya Polres Batu Bara dalam memerangi peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Dalam operasi tengah malam yang berlangsung penuh ketegangan, Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum mereka, tepatnya di Jalan Umum Simpang Ayam, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Kamis (9/10/2025) sekira pukul 00.10 WIB.


Tersangka berinisial T (38), seorang wiraswasta asal Kelurahan Pematang Baru, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, tak berkutik saat diamankan petugas. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika yang mengejutkan.


Hasil penggeledahan di lokasi kejadian menemukan berbagai jenis narkoba yang diduga siap edar. Di antaranya:

- 1 plastik transparan berisi narkotika jenis shabu seberat 0,24 gram (brutto),

- 4 butir pil ekstasi berwarna kuning berbentuk Minion,

- 1 butir pil ekstasi berwarna pink,

- 1 plastik berisi serbuk ekstasi warna pink,


serta peralatan pendukung seperti plastik klip kosong, tisu putih, sebuah handphone INFINIX warna hijau, dan sepeda motor Honda Supra X BK 5957 VCE yang digunakan pelaku sebagai sarana operasional.


Kasus ini terungkap setelah personel Satresnarkoba Polres Batu Bara menerima laporan dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif melalui pengintaian di sekitar Simpang Ayam, Desa Benteng Jaya.


Saat diyakini target berada di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya.


Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.


“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda Batu Bara dari ancaman narkotika,” tegasnya.


Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan mengembangkan jaringan, mengirim barang bukti ke Labfor, dan melakukan gelar perkara lanjutan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.


Polres Batu Bara mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut membantu aparat dalam mengungkap kasus ini. Kapolres mengajak seluruh warga untuk tidak takut melapor bila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.


“Partisipasi masyarakat adalah kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba. Jangan biarkan zat berbahaya ini merusak masa depan bangsa,” pungkas AKBP Doly Nelson.(Boys-4) 

×
Berita Terbaru Update