Intro

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Kasatreskrim Polres Batu Bara Bantah Tuduhan Tindakan Tidak Manusiawi dalam Pengamanan Asril Yusri

Jumat, 03 Oktober 2025 | Oktober 03, 2025 WIB Last Updated 2025-10-03T03:28:49Z

Batu Bara |http://mediakomnaspkpai.com


Kasatreskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy Alvin Siahaan,S.Ik,MH.M.Sc. memberikan klarifikasi terkait tuduhan tindakan tidak manusiawi yang diduga dilakukan oleh oknum personel Polres Batu Bara terhadap Asril Yusri (38), warga Dusun III Desa Padang Genting, Kecamatan Talawi. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan yang beredar mengenai dugaan kekerasan dan intimidasi yang dialami Asril Yusri saat diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangannya.

 

AKP Tri Boy Alvin Siahaan dengan tegas membantah adanya tindakan kekerasan maupun intimidasi yang diduga dilakukan oleh anggotanya. "Kami membantah keras tuduhan bahwa telah terjadi tindakan kekerasan atau intimidasi terhadap saudara Asril Yusri,Semua prosedur pengamanan dan pemeriksaan telah kami lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya saat memberikan keterangan kepada beberapa awak media. Kamis (2/10/2025).

 

Lebih lanjut, AKP Tri Boy menjelaskan bahwa Asril Yusri diamankan untuk dimintai keterangannya pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 04.15 WIB, bukan ditangkap, karena adanya keterangan saksi kunci yang menyebutkan namanya terkait kasus yang sedang diselidiki. "Kami perlu mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,Ini adalah prosedur standar dalam proses penyelidikan," jelasnya.

 

AKP Tri Boy Siahaan juga membantah tuduhan bahwa ada oknum bernama Ojah yang melakukan intimidasi terhadap Asril. "Saya tegaskan, tidak ada anggota kami yang bernama Ojah di jajaran unit Reskrim Polres Batu Bara. Tuduhan itu tidak benar dan tidak berdasar," tegasnya.

 

Mengenai waktu pengamanan yang dilakukan pada subuh hari, AKP Tri Boy menyatakan bahwa hal tersebut tidak melanggar aturan. "Tidak ada aturan yang melarang pengamanan yang dilakukan pada subuh hari,yang terpenting adalah kami melakukannya dengan prosedur yang benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

 

AKP Tri Boy menambahkan bahwa setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, Asril Yusri telah dipulangkan pada Rabu (1/10/2025) malam. "Kami telah memulangkan saudara Asril Yusri setelah semua proses pemeriksaan selesai,Jika yang bersangkutan merasa ada yang tidak sesuai, kami mempersilakan untuk menempuh jalur hukum yang berlaku," pungkasnya.

 

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak terprovokasi oleh berita yang belum terverifikasi kebenarannya. "Polres Batu Bara berkomitmen untuk selalu bertindak profesional dan transparan dalam menjalankan tugasnya".(Red/Team)

×
Berita Terbaru Update