Batu Bara || http://mediakomnaspkpai.com
><br />
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara menangkap seorang pria berinisial BA (47), warga Kelurahan Gambir Baru, Kota Kisaran Timur, Asahan. BA ditangkap saat hendak mengedarkan sabu seberat 302 gram di wilayah Talawi.
><br />
Penangkapan dilakukan di Lingkungan III, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (27/2/2026) sore. Polisi bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat yang tepercaya.
"Tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap BA," ujar Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba melalui keterangan yang diterima detikSumut, Senin (2/3/2026).
><br />
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam tiga bungkus plastik putih berukuran besar.
"Total berat barang bukti sabu yang diamankan mencapai 302,02 gram," tuturnya.
><br />
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya:
- Satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam (BK 5788 VBQ).
- Satu unit handphone merk Poco warna hitam.
- Satu tas samping warna hitam.
Kepada penyidik, BA mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia menyebut sabu tersebut diperoleh dari dua pria berinisial R dan Y.
"Saat ini kedua orang tersebut (R dan Y) sedang dalam pengembangan penyelidikan lebih lanjut," kata Arifin.
><br />
BA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Batu Bara. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
"Kami juga akan mengembangkan jaringan pelaku untuk membongkar seluruh sindikat peredaran narkoba di wilayah ini," tegasnya.
Pihak kepolisian pun meminta masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. (Boys-3)




