-->
Intro

Notification

×

Iklan

Iklan

Kantor Poktan Rukun Sari Sei Suka Jadi Rumah dan Kedai Tuak, Sengketa Dua Kubu Memanas

3/03/26 | 3/03/2026 08:33:00 PM WIB Last Updated 2026-03-03T15:31:04Z

Batu Bara || http://mediakomnaspkpai.com Sengketa kepengurusan Kelompok Tani (Poktan) Rukun Sari di Desa Pematang Jering, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, kian memanas. Dualisme kepengurusan antara Poktan Rukun Sari Pematang Jering dan Poktan Rukun Sari Sei Suka berbuntut pada berubahnya fungsi kantor kelompok tani menjadi rumah tinggal sekaligus kedai tuak.


Hasil penelusuran wartawan, Selasa (3/3/2026), bangunan yang sebelumnya difungsikan sebagai kantor Poktan Rukun Sari Pematang Jering kini ditempati seorang pria bermarga Nasution. Ia mengaku membuka usaha kedai tuak di lokasi tersebut atas izin Ali Efendi yang menyatakan diri sebagai Ketua Poktan Rukun Sari Sei Suka.


“Saya menempati rumah ini atas izin dari Ali Efendi yang mengaku sebagai ketua Poktan Rukun Sari Sei Suka,” ujarnya kepada wartawan.


Dikonfirmasi terpisah, Ali Efendi membenarkan dirinya sebagai Ketua Poktan Rukun Sari Sei Suka. Ia menjelaskan, konflik kelompok tani tersebut berkaitan dengan sengketa lahan bersama PT EMHA yang saat ini masih bergulir di ranah hukum dan telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.


“Perkaranya sedang proses kasasi. Saya bukan tidak berani ribut, tetapi khawatir dapat memengaruhi proses hukum karena ada saling klaim kepengurusan atas objek yang sama,” katanya.


Terkait keberadaan dua papan nama (plang) berbeda di lokasi bangunan, Ali Efendi menyebut plang tersebut dipasang oleh Sabar yang mengklaim sebagai Ketua Poktan Rukun Sari Pematang Jering.


Namun, saat ditemui wartawan, Sabar membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan pemasangan plang dilakukan berdasarkan arahan kuasa hukum menyusul adanya putusan pengadilan agar objek sengketa tidak dikuasai atau dimanfaatkan pihak mana pun sebelum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).


“Pemasangan plang itu atas dasar keputusan pengadilan, agar tidak ada yang menguasai sebelum inkrah,” ujarnya.


Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menilai polemik ini telah menimbulkan keresahan. Mereka menyebut Ali Efendi bukan warga setempat, sementara objek lahan dan bangunan berada di wilayah Poktan Rukun Sari Pematang Jering.

“Dulu itu kantor kelompok tani, sekarang berubah jadi rumah dan kedai tuak.Kami minta pemerintah turun tangan,” ujar seorang warga.


Warga berharap Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara segera melakukan peninjauan lapangan guna memastikan status dan fungsi bangunan tersebut. 


Mereka meminta agar kantor Poktan Rukun Sari Pematang Jering dikembalikan sesuai peruntukannya demi kepentingan para anggota kelompok tani dan keberlanjutan aktivitas pertanian di desa tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai polemik dualisme kepengurusan tersebut.(team)

×
Berita Terbaru Update