-->
Intro

Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Overclaim Ratusan Hektare Lahan HGU PT Socfindo di Batu Bara Disorot, Potensi Kerugian Pajak Negara Mencuat

3/11/26 | 3/11/2026 03:39:00 PM WIB Last Updated 2026-03-11T08:40:37Z

Batu Bara || http://mediakomnaspkpai.com


Dugaan kelebihan penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan perkebunan PT Socfindo di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan berbagai pihak. Temuan tersebut bahkan mengarah pada potensi pelanggaran hukum, termasuk dugaan manipulasi laporan pajak yang berpotensi merugikan keuangan negara.


Ketua Umum Forum Wartawan Hukum dan Tindak Pidana Korupsi (FORWAKUM TIPIKOR), Alaiaro Nduru, mengungkapkan adanya perbedaan signifikan antara luas lahan HGU berdasarkan data lama dengan hasil pengukuran ulang terbaru oleh pemerintah.


Menurutnya, berdasarkan data HGU tahun 1998 untuk Perkebunan Tanah Gambus, luas lahan yang tercatat sebesar 3.373,1 hektare. Namun setelah dilakukan penataan serta pengukuran ulang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 17 Mei 2022, luas lahan tersebut berubah menjadi sekitar 3.800,4 hektare atau terdapat selisih sekitar 479 hektare.


“Selisih ini menimbulkan pertanyaan serius terkait penguasaan lahan serta kewajiban pajak yang harus dibayarkan perusahaan kepada negara,” ujar Alaiaro Nduru, Rabu (11/3/2026).


Temuan serupa juga ditemukan pada perkebunan PT Socfindo di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Berdasarkan sertifikat HGU yang diterbitkan pada 28 Januari 1998, luas lahan tercatat sebesar 1.418,65 hektare. Namun setelah dilakukan pengukuran ulang, luasnya meningkat menjadi 1.614,5 hektare atau bertambah sekitar 200 hektare.


“Artinya jika digabungkan, total dugaan kelebihan luas lahan dari dua kebun tersebut mencapai kurang lebih 600 hektare,” katanya.


Alaiaro menjelaskan, data tersebut juga merujuk pada surat Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan Nomor: IP.02.05/294-12.09/VII/2023 tentang permintaan data luasan PT Socfindo Tanah Gambus. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa luas Sertifikat HGU Nomor 2 Perkebunan Tanah Gambus yang diterbitkan pada 28 Januari 1998 adalah 3.373,11 hektare. Namun setelah pengukuran ulang pada 17 Mei 2022, luasnya berubah menjadi 3.845,4629 hektare.


Sementara itu, untuk Perkebunan Limapuluh yang semula memiliki HGU seluas 1.418,6500 hektare, setelah adanya pengadaan tanah oleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan pembangunan jalan tol, luas bersihnya tercatat 1.354,3763 hektare. Namun hasil pengukuran ulang justru menunjukkan luas lahan mencapai 1.614,5221 hektare atau terdapat selisih sekitar 260 hektare.


“Berdasarkan data tersebut, luas HGU PT Socfindo yang memiliki izin sah dari pemerintah sekitar 4.727,4863 hektare. Namun fakta di lapangan menunjukkan perusahaan diduga mengelola lahan hingga 5.459,985 hektare,” ungkapnya.


Dengan demikian, terdapat indikasi kelebihan penguasaan atau overclaim lahan sekitar 732,4987 hektare yang diduga berada di luar peta HGU resmi perusahaan.


Persoalan ini juga mendapat perhatian dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Ia menyebutkan bahwa kelompok tani di Desa Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara, turut menyoroti dugaan penguasaan lahan oleh PT Socfindo yang berada di luar batas HGU resmi.


Menurutnya, luas lahan yang diduga berada di luar HGU tersebut berkisar antara 600 hingga 683 hektare.


Selain persoalan penguasaan lahan, Alaiaro Nduru juga menyoroti potensi pelanggaran di sektor perpajakan. Ia menduga adanya kemungkinan manipulasi laporan pajak apabila kewajiban pajak perusahaan hanya dihitung berdasarkan luas lahan yang tercantum dalam izin HGU, sementara aktivitas produksi dilakukan di lahan yang lebih luas.


“Jika benar pengelolaan dilakukan pada lahan yang melebihi izin, tetapi pajak hanya dibayar berdasarkan luas HGU resmi, maka hal itu berpotensi merugikan negara dari sektor pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak produksi, hingga BPHTB,” tegasnya.


Ia menambahkan, dugaan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya Pasal 38 dan Pasal 39 ayat (1) huruf d terkait penyampaian laporan perpajakan yang tidak benar.


Dalam kurun waktu tahun pajak 1998 hingga 2024, kata dia, perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap laporan pajak perusahaan guna memastikan tidak terjadi potensi penggelapan pajak atau manipulasi laporan keuangan negara.


Alaiaro Nduru, S.H., pun melontarkan pertanyaan yang menurutnya perlu dijawab secara terbuka oleh perusahaan maupun otoritas terkait.


“PT Socfindo membayar pajak kepada negara berdasarkan luas lahan yang mana? Apakah sesuai izin HGU yang dimiliki, atau berdasarkan luas lahan yang benar-benar dikelola?” ujarnya.


Ia berharap pemerintah melalui ATR/BPN, Direktorat Jenderal Pajak, serta aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran dan audit secara transparan agar persoalan tersebut dapat terungkap secara jelas dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

(Team Forwakum Tipikor) 

×
Berita Terbaru Update