-->
Intro

Notification

×

Iklan

Iklan

Sinergi Warga dan Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Batu Bara, Pengedar Dibekuk dengan Barang Bukti Lengkap

2/16/26 | 2/16/2026 10:31:00 AM WIB Last Updated 2026-02-16T03:32:17Z

Batu Bara || http://mediakomnaspkpai.com


Sinergitas antara aparat kepolisian dan masyarakat kembali menunjukkan hasil nyata dalam perang melawan narkotika. Berkat informasi akurat dari warga, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun VII, Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (13/2/2026).


Penangkapan ini menjadi bukti bahwa partisipasi aktif masyarakat memegang peran penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah. Aparat bergerak cepat setelah menerima laporan warga yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi barang haram di lingkungan mereka.


Kapolres Batu Bara, Doly Nelson Nainggolan, melalui Kasat Resnarkoba Arifin Purba, menyampaikan apresiasi atas keberanian masyarakat dalam memberikan informasi.


“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada kami. Ini membuktikan bahwa masyarakat sudah semakin sadar akan bahaya narkoba dan peduli terhadap lingkungannya,” ujar AKP Arifin Purba dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP P. Tamba.


Berawal dari Laporan Warga

Tersangka yang diamankan diketahui bernama Perdana Sirmawan (33), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun I Desa Mekar Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.


Penangkapan dilakukan setelah tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian berdasarkan laporan masyarakat. Setelah memastikan target, petugas langsung bergerak dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik klip transparan berukuran sedang berisi sabu dengan berat brutto 2,66 gram, lima plastik klip kecil kosong, satu plastik klip besar kosong, satu unit timbangan elektrik, pipet plastik berbentuk skop, dompet cokelat, satu unit telepon genggam Android merek Samsung warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp215 ribu.


Petugas menduga sabu tersebut siap edar, mengingat ditemukan alat pendukung seperti timbangan elektrik dan plastik klip kosong yang lazim digunakan untuk mengemas ulang narkotika dalam jumlah kecil.


Terancam Jerat Hukum

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana.


Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungannya.


Perang terhadap narkoba, sebagaimana ditegaskan kepolisian, bukan hanya tugas aparat semata, melainkan tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat adiktif yang merusak masa depan bangsa.

Sumber : Humas Polres Batu Bara 

Jurnalis  : BOYS-3 

×
Berita Terbaru Update