Batu Bara ||
http://mediakomnaspkpai.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka. Seorang pria berinisial ABM (49) ditangkap dalam operasi yang digelar pada Selasa (17/2/2026).
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba mengatakan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.
“Dari tangan tersangka, kami menyita sabu dengan total berat bruto 16,4 gram yang dikemas dalam satu plastik klip besar dan delapan plastik klip sedang,” kata Arifin dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
Selain sabu, polisi juga><br /> menyita satu unit handphone android merek Samsung warna hitam, satu unit timbangan elektrik, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, dompet kecil warna biru, serta uang tunai Rp 3.050.000 yang diduga hasil penjualan.
Tak hanya itu, petugas turut mengamankan satu unit mobil BMW E36 warna hitam dengan nomor polisi BK 1181 AT, satu buah kunci mobil, serta satu pucuk senjata airsoft gun warna silver yang ditemukan saat penggeledahan.
><br />
Arifin menyebut penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/32/II/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 17 Februari 2026.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat ABM dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” pungkasnya. (Boys-3)

