Jakarta || http://mediakomnaspkpai.com
Dalam dua bulan terakhir, layanan pengaduan WhatsApp “Lapor Pak Amran” menjelma menjadi simbol nyata kehadiran negara dalam melindungi petani dan membenahi tata kelola sektor pertanian nasional. Kanal pengaduan yang kembali diluncurkan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pada 31 Oktober 2025 ini bukan sekadar menampung keluhan, melainkan langsung melahirkan aksi cepat dan penindakan tegas terhadap berbagai pelanggaran di lapangan.
Melalui nomor 0823-1110-9390, ribuan laporan membanjiri Kementerian Pertanian dari berbagai daerah di Indonesia. Aduan tersebut mencakup penyimpangan harga pupuk bersubsidi, peredaran pupuk palsu, pungutan liar (pungli) bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga upaya masuknya komoditas pangan ilegal yang mengancam petani dan kedaulatan pangan nasional.
Mentan Amran menegaskan bahwa kanal ini merupakan ruang partisipasi publik dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor. Ia mendorong seluruh petani, kelompok tani, dan masyarakat luas untuk tidak ragu melapor apabila menemukan praktik curang di sektor pertanian.
“Negara hadir dan tidak akan diam jika petani dirugikan. Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat Indonesia atas laporannya. Yang melapor adalah pahlawan pangan. Itulah jasa-jasa Anda pada negara,” ujar Mentan Amran, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, setiap laporan ditangani secara cepat melalui tim pengawasan Kementerian Pertanian dengan koordinasi lintas kementerian, aparat penegak hukum, TNI–Polri, serta pemerintah daerah. Hasilnya, dalam kurun waktu lebih dari dua bulan, berbagai kasus besar berhasil dibongkar dan ditindak tegas tanpa kompromi.
Salah satu temuan mencolok adalah pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi oleh 190 pengecer dan distributor. Mentan Amran mengeluarkan ultimatum keras, mulai dari pencabutan izin usaha hingga sanksi tegas lainnya. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran manajemen Pupuk Indonesia agar memperketat pengawasan di lapangan dan memastikan pupuk sampai ke petani sesuai aturan.
Dari laporan masyarakat pula, aparat berhasil menggagalkan masuknya 40,4 ton beras ilegal di Batam. Bahkan, penindakan dilakukan sebelum kapal bersandar di pelabuhan melalui koordinasi cepat dengan TNI, Polri, Bea Cukai, dan pemerintah daerah. Beras ilegal tersebut langsung disegel demi melindungi petani lokal dan stabilitas pangan nasional.
Tak hanya itu, praktik pungli bantuan traktor di 99 titik di berbagai daerah juga terbongkar. Modusnya, seorang oknum staf Kementerian Pertanian mengaku sebagai Direktur Jenderal dan meminta uang Rp50–100 juta per unit traktor kepada petani. Menindaklanjuti laporan tersebut, Mentan Amran langsung memerintahkan pemeriksaan internal. Pelaku mengakui perbuatannya, langsung diberhentikan, dan kasusnya diserahkan ke aparat penegak hukum untuk proses pidana.
Kasus besar lainnya adalah penggagalan masuknya 133,5 ton bawang bombai ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Laporan masyarakat menyebut adanya pengiriman tanpa dokumen karantina dari Pontianak. Tim gabungan Polrestabes Semarang, Balai Karantina, TNI, dan instansi terkait bergerak cepat mengamankan seluruh muatan demi menjaga keamanan pangan dan mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Mentan Amran menegaskan bahwa kanal Lapor Pak Amran akan terus dibuka dan dioptimalkan. Ia meminta masyarakat menyampaikan laporan secara jelas, detail, dan disertai lokasi agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Ini nomor aku pegang, langsung ditindaklanjuti. Saatnya kita perangi mafia, koruptor, dan seluruh afiliasinya yang merugikan sektor pertanian. Kita harus lindungi 160 juta petani Indonesia. Kalau ada yang bermain-main, kita tindak tegas,” tegasnya.
Melalui kanal pengaduan ini, Kementerian Pertanian berharap pengawasan sektor pertanian dapat dilakukan secara gotong royong antara pemerintah dan masyarakat. Dengan demikian, petani terlindungi, pangan nasional aman, dan kedaulatan pangan Indonesia semakin kokoh di tingkat nasional maupun global.
Sumber : Ditjen PKH Ke Mentan RI
Jurnalis: Boys-3
