-->
Intro

Notification

×

Iklan

Iklan

Galian C Diduga Ilegal Merajalela di Batu Bara, Aroma Upeti Bulanan ke Oknum APH Menguat

1/26/26 | 1/26/2026 11:45:00 AM WIB Last Updated 2026-01-26T04:46:21Z

Batu Bara || http://mediakomnaspkpai.com


Aktivitas penambangan tanah uruk atau yang dikenal sebagai Galian C di wilayah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kembali menuai sorotan tajam publik. Sejumlah lokasi galian diduga beroperasi tanpa izin resmi, bahkan disebut-sebut berjalan mulus karena adanya setoran bulanan kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH).


Berdasarkan regulasi terbaru, tanah uruk secara hukum masuk dalam kategori Pertambangan Batuan, yang sebelumnya dikenal sebagai Galian C. Perubahan terminologi ini secara resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dengan demikian, setiap aktivitas penambangan batuan wajib memiliki izin resmi berupa Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang kewenangannya berada pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.


Ketua Umum LSM MITRA, Alaiaro Nduru, SH, mengungkapkan kepada media bahwa pihaknya menemukan sedikitnya dua lokasi Galian C yang diduga ilegal di wilayah Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara  yang hingga kini masih aktif beroperasi pada pada hari Senin Tanggal 26 Januari 2026. 


“Saat ini ada dua lokasi Galian C yang berjalan dan berada di Desa Perjuangan. Ini jelas patut dipertanyakan karena tidak ada transparansi izin,” ujar Nduru.


Nduru menegaskan, mustahil tambang ilegal dapat beroperasi bebas tanpa adanya pembekap. Ia menduga kuat adanya setoran atau upeti kepada oknum APH, sehingga penegakan hukum terkesan tumpul dan aparat seolah menutup mata.


“Ini harus menjadi atensi serius Kapolres Batu Bara. Di Desa Antara juga ada Galian C. Di Batu Bara ini, galian ilegal bukan satu dua. Kalau dibiarkan, publik patut bertanya: ada apa?” tegasnya.


Menurutnya, praktik penambangan dan penjualan tanah uruk tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan UU Minerba, pelaku tambang ilegal dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sanksi yang sama juga dapat dikenakan kepada penadah, pembeli, penampung, maupun pihak proyek konstruksi yang dengan sengaja menggunakan material dari tambang ilegal.


Selain merugikan negara, aktivitas tambang tanah uruk ilegal juga mengancam lingkungan dan keselamatan masyarakat. Polusi debu, kerusakan jalan akibat truk bermuatan berlebih, hingga risiko longsor menjadi dampak nyata, terlebih karena tidak adanya dokumen lingkungan seperti UKL-UPL.


Sorotan tajam juga mengarah pada wilayah Desa Perjuangan dan Desa Antara Dusun Pulau Putri, Kecamatan Lima Puluh, yang disebut-sebut menjadi titik rawan tambang ilegal. Publik menilai, APH Polres Batu Bara seharusnya bertindak tegas, bukan justru terkesan diam seribu bahasa.


Dugaan praktik “pengondisian” makin menguat setelah salah satu oknum pengelola Galian C berinisial S mengaku kepada media bahwa pihaknya rutin memberikan setoran.


“Kami memang ada ATK per bulan, pengawasan mingguan tetap kami kasih. Untuk SPTI dan kades juga kita amankan,” tuturnya.


Namun, pernyataan tersebut dibantah keras oleh kepala desa yang disebut. Ia menegaskan tidak pernah memberikan izin, bahkan tidak pernah ada koordinasi terkait penggunaan jalan desa.

“Tidak pernah ada izin, tidak pernah ada koordinasi. Itu tidak benar,” tegasnya.


Atas maraknya dugaan pelanggaran hukum tersebut, sejumlah media dan lembaga di wilayah Kecamatan Sei Balai—di antaranya polhukrim.com, mediakomnaspkpai.com, sergap24jam.com, busertipikor.com, fokistimetv.com, satgasmigas.com, dan forwakatipikor.com,Bataratv.com—mendesak Kapolda Sumatera Utara turun tangan langsung untuk menutup seluruh aktivitas ilegal, mulai dari Galian C, judi ikan-ikan, hingga gudang ilegal penampungan CPO, inti, dan cangkang di wilayah hukum Polres Batu Bara.


Jika dugaan ini benar, publik menilai penegakan hukum telah menyimpang dari rasa keadilan. Hukum seolah tajam ke bawah dan tumpul ke atas, sementara masyarakat kecil menjadi korban dari praktik ilegal yang diduga dilindungi oleh “tikus-tikus berseragam”.


Kini, masyarakat menanti langkah tegas aparat dan negara: menegakkan hukum tanpa pandang bulu atau membiarkan praktik ilegal terus menggerogoti keadilan dan lingkungan.

(Team)

×
Berita Terbaru Update