Riau// mediakomnaspkpai.com
Menurut keterangan penasehat hukum LP Nasdem Riau Agus Halawa,S.H. mengatakan bahwa Laporan Dumas yang di sampaikan ke Polda Riau dengan Nomor:25/LP-Nasdem/Dumas/I/2026 tentang permohonan evaluasi dan Copot jabatan Kapolres Rokan Hulu, Kapolsek ujung batu, dan Kanit Polsek Ujung Batu terkait adanya dugaan kriminalisasi hukum atau tidak objektif penanganan perkara Nomor:LP/B/59/X/2023/SPKT/POLSEK UJUNG BATU/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU tertanggal,27 Oktober 2023, serta kita mohon dibuka kembali dan digelar secara khusus perkara ini, jelas Agus Halawa,S.H. Senin,19/01/2026 di Polda Riau.
Lanjut Agus Halawa,S.H. menyampaikan bahwa Laporan Dumas tersebut di tunjukan kepada Kapolda Riau Cq.Kabid Propam Dan Cq.Biro Was Sidik Polda Riau dan kita berharap sesegera mungkin digelar Dumas kita dan dibebaskan klien kami saudara Zainuddin, tegasnya.
Lebih jelas disampaikan Agus Halawa,S.H. bahwa Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 13 Januari 2026, Nomor 20/SKK/2026 dalam hal ini baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk dan atas nama kepentingan Hukum Pemberi Kuasa/Klien kami, ucapnya.
Adapun alasan kami membuat laporan Dumas tersebut tentu terkait dugaan pihak Polsek Ujung Batu Terindikasi melakukan Kriminalisasi dan tidak Objektif dalam Penanganan Perkara, ucapnya.
Adapun dasar kami membuat Laporan Pengaduan Masyarakat adalah sebagai berikut : 1. Bahwa ketika dalam status Penyelidikan LP Nomor :LP/B/59/X/2023/SPKT/POLSEK UJUNG BATU/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU tertanggal,27 Oktober 2023, Kapolres Rokan Hulu atau Kapolsek Ujung Batu dan Kanit Polsek Ujung Batu atau Juper yang menangani Perkara LP tersebut diduga Klien saya atas Nama ZAINUDDIN Tidak ada dipanggil melalui Surat Resmi untuk di wawancara dalama Status Lidik/diperiksa dalam status Sidik untuk diambil Keterangan nya.
2. Bahwa Klien saya selaku Terlapor dalam Perkara nomor: LP/B/59/X/2023/SPKT/POLSEK UJUNG BATU/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU tertanggal,27 Oktober 2023, Kapolsek Ujung Batu dan Kanit Polsek Ujung Batu yang menangani Perkara diduga Tidak ada membuka ruang Restorative Justice (RJ) kepada Pelapor dan Terlapor, padahal Pelapor dan Terlapor telah sepakat melakukan dan menandatangani surat Perdamaian Tertanggal 08 November 2023 dan 14 Januari 2026 dengan Pernyataan perdamaian tegas dari Pelapor, bahwa Pelapor tidak lagi keberatan dan tidak menuntut lagi secara hukum Terlapor atau Klien saya atas Nama ZAINUNDDIN & MULPO HARIS MANURUNG. Namun Kapolsek Ujung Batu dan Kanit Polsek Ujung Batu tetap juga memaksakan Proses Hukum terhadap diri Klien saya dan prosesnya diduga tidak sesuai dengan Prosedural.
3. Bahwa yang lebihh parah adalah Klien kami ZAINUNDDIN ketika dilakukan Penangkapan tanggal 15 Januari 2026, diduga Kapolsek Ujung Batu atau Kanit Polsek Ujung Batu Polres Rohul Melakukan Penangkapan terhadap diri Klien saya tanpa ada menunjukkan surat Penangkapan terlebih dahulu, tidak ada menujukan surat Tugas dan alasan apa Klien saya di tangkap.
4. Bahwa diduga Kapolsek Ujung Batu dan Kanit Polsek Ujung Batu tidak ada melakukan Konfrontasi terhadap Klien saya selaku Terlapor/Tersangka dengan Saksi-Saksi Pelapor dan Terlapor.
5. Bahwa diduga Kapolsek Ujung Batu dan Kanit Polsek Ujung Batu tidak ada mengirimkan Status Penetapan Tersangka kepada klien saya namun tiba-tiba sudah jadi tersangka.
6. Kapolsek Ujung Batu dan Kanit Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu diduga telah melanggar ketentuan sesuai Pasal 34 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang polri dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan, serta Perpol Nomor 7tahun 2022 Tentang Kode Etik Polri, Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
7. Bahwa kami berpendapat sebagai pengacara Tersangka, jika Kapolsek Ujung Batu dan Kanit Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu diduga tidak ada melakukan Prosedural sesuai yang kami uraikan, kami Penasehat Hukum Tersangka mempertanyakan kapan Kapolsek Ujung Batu dan Kanit Polsek Ujung Batu Polres Rokan mengantongi 2 (dua) alat bukti yang cukup yang mereka yakini bahwa Klien saya Pelaku Tindak Pidana sesuai LP Nomor :LP/B/59/X/2023/SPKT/POLSEK UJUNG BATU/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU tertanggal,27 Oktober 2023.
8. Bahwa sesuai kronologi perkara diduga keras Kapolsek Ujung Batu dan Kanit Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu melakukan Kriminalisasi dengan Modus penanganan Perkara yang tidak Objektif dan Tidak Profesional.
9. Bahwa sesuai dengan kronologi perkara,kami datang kehadapan bapak Kapolda Riau, Cq. Kabid Propam Polda Riau meminta agar Memeriksa, mengevaluasi Kinerja Kerja Kapolsek Ujung Batu dan Kanit Polsek Ujung Batu yang menangani Perkara tersebut untuk di Copot dari jabatannya serta di Pecat dari institusi Polri jika terbukti bersalah melakukan kriminalisasi terhadap Rakyat kecil.
10. Bahwa sesuai dengan ini, kami datang kehadapan Bapak Kapolda Riau Cq. Biro Was sidik Polda Riau meminta Agar Perkara Klien saya yang di jadikan Tersangka Oleh Kapolsek Ujung Batu dan Kanit Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu yang kami duga keras Cacat Hukum, agar dilakukan Gelar perkara dan Khusus di buka kembali Proses Hukumnya demi keadilan karena Proses Hukum sebelumnya diduga Cacat Prosedural.
11. Bahwa melalui surat ini kami datang kehadapan Bapak Kapolda Riau meminta keadilan agar membebaskan Klien saya demi keadilan, karena proses hukum yang dilakukan Kapolsek Ujung Batu dan Kanit Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu diduga cacat hukum dan Cacat prosedural.
Ketua LP Nasdem Riau Barita Ritonga kepada media mengatakan bahwa "saya berharap agar secepat mungkin Kapolda Riau menindaklanjuti laporan Dumas kita dan dibebaskan saudara Zainuddin dari penahanan Polsek ujung batu yang diduga dikriminalisasi proses hukum nya" ucapnya di Polda Riau.
Menurut salah seorang aktivis hukum Alaiaro Nduru,SH. Saat dimintai komentarnya melalui telepon selulernya terkait penangkapan Zainuddin mengatakan bahwa menurut pengetahuan saya bahwa nomor perkara yang sudah di sidangkan dan ada inkracht keputusan pengadilan serta sudah dijalani oleh pelaku apa lagi sudah bebas,maka perkara tersebut tidak bisa dilidik dan di sidik kembali, ucapnya.
Lanjut Nduru,hal tersebut sesuai dengan Pasal 76 KUHP lama mengatur asas ne bis in idem, yang melarang seseorang dituntut atau diadili dua kali untuk perbuatan yang sama jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), baik putusan itu menjatuhkan hukuman, putusan bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum, sebagai perlindungan hukum bagi terdakwa agar tidak mengalami pemeriksaan berulang, ucapnya.
Adapun tembusan Laporan Dumas yang di lakukan oleh penasehat hukum LP Nasdem Riau yakni kepada Presiden RI, Kapolri,Kompolnas RI,Ombdsman RI,Ketua komisi III DPR RI,Gubernur Riau,Kapolres Rokan Hulu,Aktivis Hukum dan Media. (tim)
Sangat Miris!! Penangkapan Saudara Zainuddin yang dilakukan oleh pihak Polsek Ujung Batu Diduga tidak sesuai standar operasional Penyidikan (SOP) terindikasi ada tindakan kriminalisasi, dan hal ini menjadi sorotan publik, akhirnya resmi penasehat hukum LP Nasdem Riau melakukan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Ke Polda Riau. Senin,19/01/2026.
Menurut keterangan penasehat hukum LP Nasdem Riau Agus Halawa,S.H. mengatakan bahwa Laporan Dumas yang di sampaikan ke Polda Riau dengan Nomor:25/LP-Nasdem/Dumas/I/2026 tentang permohonan evaluasi dan Copot jabatan Kapolres Rokan Hulu, Kapolsek ujung batu, dan Kanit Polsek Ujung Batu terkait adanya dugaan kriminalisasi hukum atau tidak objektif penanganan perkara Nomor:LP/B/59/X/2023/SPKT/POLSEK UJUNG BATU/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU tertanggal,27 Oktober 2023, serta kita mohon dibuka kembali dan digelar secara khusus perkara ini, jelas Agus Halawa,S.H. Senin,19/01/2026 di Polda Riau.
Lanjut Agus Halawa,S.H. menyampaikan bahwa Laporan Dumas tersebut di tunjukan kepada Kapolda Riau Cq.Kabid Propam Dan Cq.Biro Was Sidik Polda Riau dan kita berharap sesegera mungkin digelar Dumas kita dan dibebaskan klien kami saudara Zainuddin, tegasnya.
Lebih jelas disampaikan Agus Halawa,S.H. bahwa Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 13 Januari 2026, Nomor 20/SKK/2026 dalam hal ini baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk dan atas nama kepentingan Hukum Pemberi Kuasa/Klien kami, ucapnya.
Adapun alasan kami membuat laporan Dumas tersebut tentu terkait dugaan pihak Polsek Ujung Batu Terindikasi melakukan Kriminalisasi dan tidak Objektif dalam Penanganan Perkara, ucapnya.
Adapun dasar kami membuat Laporan Pengaduan Masyarakat adalah sebagai berikut : 1. Bahwa ketika dalam status Penyelidikan LP Nomor :LP/B/59/X/2023/SPKT/POLSEK UJUNG BATU/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU tertanggal,27 Oktober 2023, Kapolres Rokan Hulu atau Kapolsek Ujung Batu dan Kanit Polsek Ujung Batu atau Juper yang menangani Perkara LP tersebut diduga Klien saya atas Nama ZAINUDDIN Tidak ada dipanggil melalui Surat Resmi untuk di wawancara dalama Status Lidik/diperiksa dalam status Sidik untuk diambil Keterangan nya.
2. Bahwa Klien saya selaku Terlapor dalam Perkara nomor: LP/B/59/X/2023/SPKT/POLSEK UJUNG BATU/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU tertanggal,27 Oktober 2023, Kapolsek Ujung Batu dan Kanit Polsek Ujung Batu yang menangani Perkara diduga Tidak ada membuka ruang Restorative Justice (RJ) kepada Pelapor dan Terlapor, padahal Pelapor dan Terlapor telah sepakat melakukan dan menandatangani surat Perdamaian Tertanggal 08 November 2023 dan 14 Januari 2026 dengan Pernyataan perdamaian tegas dari Pelapor, bahwa Pelapor tidak lagi keberatan dan tidak menuntut lagi secara hukum Terlapor atau Klien saya atas Nama ZAINUNDDIN & MULPO HARIS MANURUNG. Namun Kapolsek Ujung Batu dan Kanit Polsek Ujung Batu tetap juga memaksakan Proses Hukum terhadap diri Klien saya dan prosesnya diduga tidak sesuai dengan Prosedural.
3. Bahwa yang lebihh parah adalah Klien kami ZAINUNDDIN ketika dilakukan Penangkapan tanggal 15 Januari 2026, diduga Kapolsek Ujung Batu atau Kanit Polsek Ujung Batu Polres Rohul Melakukan Penangkapan terhadap diri Klien saya tanpa ada menunjukkan surat Penangkapan terlebih dahulu, tidak ada menujukan surat Tugas dan alasan apa Klien saya di tangkap.
4. Bahwa diduga Kapolsek Ujung Batu dan Kanit Polsek Ujung Batu tidak ada melakukan Konfrontasi terhadap Klien saya selaku Terlapor/Tersangka dengan Saksi-Saksi Pelapor dan Terlapor.
5. Bahwa diduga Kapolsek Ujung Batu dan Kanit Polsek Ujung Batu tidak ada mengirimkan Status Penetapan Tersangka kepada klien saya namun tiba-tiba sudah jadi tersangka.
6. Kapolsek Ujung Batu dan Kanit Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu diduga telah melanggar ketentuan sesuai Pasal 34 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang polri dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan, serta Perpol Nomor 7tahun 2022 Tentang Kode Etik Polri, Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
7. Bahwa kami berpendapat sebagai pengacara Tersangka, jika Kapolsek Ujung Batu dan Kanit Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu diduga tidak ada melakukan Prosedural sesuai yang kami uraikan, kami Penasehat Hukum Tersangka mempertanyakan kapan Kapolsek Ujung Batu dan Kanit Polsek Ujung Batu Polres Rokan mengantongi 2 (dua) alat bukti yang cukup yang mereka yakini bahwa Klien saya Pelaku Tindak Pidana sesuai LP Nomor :LP/B/59/X/2023/SPKT/POLSEK UJUNG BATU/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU tertanggal,27 Oktober 2023.
8. Bahwa sesuai kronologi perkara diduga keras Kapolsek Ujung Batu dan Kanit Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu melakukan Kriminalisasi dengan Modus penanganan Perkara yang tidak Objektif dan Tidak Profesional.
9. Bahwa sesuai dengan kronologi perkara,kami datang kehadapan bapak Kapolda Riau, Cq. Kabid Propam Polda Riau meminta agar Memeriksa, mengevaluasi Kinerja Kerja Kapolsek Ujung Batu dan Kanit Polsek Ujung Batu yang menangani Perkara tersebut untuk di Copot dari jabatannya serta di Pecat dari institusi Polri jika terbukti bersalah melakukan kriminalisasi terhadap Rakyat kecil.
10. Bahwa sesuai dengan ini, kami datang kehadapan Bapak Kapolda Riau Cq. Biro Was sidik Polda Riau meminta Agar Perkara Klien saya yang di jadikan Tersangka Oleh Kapolsek Ujung Batu dan Kanit Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu yang kami duga keras Cacat Hukum, agar dilakukan Gelar perkara dan Khusus di buka kembali Proses Hukumnya demi keadilan karena Proses Hukum sebelumnya diduga Cacat Prosedural.
11. Bahwa melalui surat ini kami datang kehadapan Bapak Kapolda Riau meminta keadilan agar membebaskan Klien saya demi keadilan, karena proses hukum yang dilakukan Kapolsek Ujung Batu dan Kanit Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu diduga cacat hukum dan Cacat prosedural.
Ketua LP Nasdem Riau Barita Ritonga kepada media mengatakan bahwa "saya berharap agar secepat mungkin Kapolda Riau menindaklanjuti laporan Dumas kita dan dibebaskan saudara Zainuddin dari penahanan Polsek ujung batu yang diduga dikriminalisasi proses hukum nya" ucapnya di Polda Riau.
Menurut salah seorang aktivis hukum Alaiaro Nduru,SH. Saat dimintai komentarnya melalui telepon selulernya terkait penangkapan Zainuddin mengatakan bahwa menurut pengetahuan saya bahwa nomor perkara yang sudah di sidangkan dan ada inkracht keputusan pengadilan serta sudah dijalani oleh pelaku apa lagi sudah bebas,maka perkara tersebut tidak bisa dilidik dan di sidik kembali, ucapnya.
Lanjut Nduru,hal tersebut sesuai dengan Pasal 76 KUHP lama mengatur asas ne bis in idem, yang melarang seseorang dituntut atau diadili dua kali untuk perbuatan yang sama jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), baik putusan itu menjatuhkan hukuman, putusan bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum, sebagai perlindungan hukum bagi terdakwa agar tidak mengalami pemeriksaan berulang, ucapnya.
Adapun tembusan Laporan Dumas yang di lakukan oleh penasehat hukum LP Nasdem Riau yakni kepada Presiden RI, Kapolri,Kompolnas RI,Ombdsman RI,Ketua komisi III DPR RI,Gubernur Riau,Kapolres Rokan Hulu,Aktivis Hukum dan Media. (tim)
