-->
Intro

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Gempur Narkoba Tanpa Ampun! Polres Madina Bongkar 18 Kasus, 20 Tersangka Diciduk, Jaringan Gelap Terkuak

Selasa, 30 Desember 2025 | Desember 30, 2025 WIB Last Updated 2025-12-30T09:28:33Z

Madina || <a href="http://mediakomnaspkpai.com">mediakomnaspkpai.com</a><br />


Polres Mandailing Natal (Madina) kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memerangi peredaran narkotika. Sepanjang bulan November hingga Desember 2025, jajaran Polres Madina sukses mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika yang tersebar di sejumlah kecamatan dalam wilayah hukumnya. 

Operasi masif ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman laten narkoba.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Madina bersama jajaran Polsek, berbekal laporan masyarakat serta pemetaan wilayah rawan peredaran narkoba. Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan 20 orang tersangka yang berperan sebagai penjual, pengedar, hingga kurir dalam jaringan narkotika.

Tak main-main, barang bukti yang disita pun terbilang fantastis. Polisi mengamankan sabu seberat 121,23 gram, ganja 8.515,98 gram, satu unit mobil DHS, lima unit sepeda motor, 14 unit telepon genggam, tiga timbangan digital, tiga alat hisap (bong), serta uang tunai sebesar Rp1.216.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Dari total 18 kasus tersebut, 15 kasus telah naik ke tahap penyidikan, sementara 3 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman. Kasus-kasus ini tersebar di berbagai wilayah hukum Polres Madina, termasuk yang sempat viral di Desa Siulang Aling, Kecamatan Muara Batang Gadis, serta Desa Sikapas yang menjadi salah satu titik rawan peredaran narkotika.

Di Desa Sikapas, polisi mengamankan tersangka IL dengan barang bukti sabu seberat 2,24 gram. Sementara pada 24 November 2025, di lokasi yang sama, polisi menetapkan M sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan barang bukti sabu seberat 97,32 gram.

Di wilayah Polsek Natal, pada 21 November 2025, petugas mengamankan YS di Desa Bintuas dengan barang bukti sabu 3,79 gram, serta JN dengan ganja seberat 6,55 gram. Sementara itu, Polsek Lingga Bayu mengamankan SJ di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, dengan sabu 11,83 gram, dan AN, warga Pulau Padang Desa Simpang Durian, dengan sabu 0,33 gram.

Tak kalah mencengangkan, di wilayah Polsek Batahan, tepatnya di Desa Wanosari, Kecamatan Sinunukan, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM dengan barang bukti ganja seberat 3.400 gram. Sedangkan di wilayah Polsek Siabu, tersangka WR diciduk dengan sabu seberat 4,20 gram.

Hingga kini, tercatat sekitar enam orang tersangka masih berstatus DPO, di antaranya RM dan MA dari Desa Sikapas, KM dari Desa Batu Mundom, serta BU, MM, dan IR warga Desa Patiluban, Kecamatan Natal.

Salah satu kasus yang paling menyita perhatian publik adalah kasus Romadhon di wilayah Muara Batang Gadis. Pada Jumat, 19 Desember 2025, yang bersangkutan sempat digeruduk dan diamankan warga Singkuang I dan Singkuang II karena diduga kuat sebagai pengedar narkoba. Romadhon sempat diserahkan ke pihak kepolisian, namun beberapa jam kemudian warga melihatnya dibonceng sang istri dan diduga melarikan diri. Peristiwa itu memicu kemarahan dan amuk warga akibat keresahan mendalam terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Mandailing Natal menegaskan bahwa seluruh pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang dinilai sangat merusak masa depan generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres Mandailing Natal tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Seluruh tersangka yang telah diamankan kini menjalani proses penyidikan di Mapolres Mandailing Natal dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat.


Kapolres Mandailing Natal juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, demi terwujudnya Mandailing Natal yang bersih, aman, dan bebas dari narkotika.(BOYS-3)

×
Berita Terbaru Update