Batu Bara || http://mediakomnaspkpai.com
Proyek pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) di Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, proyek bernilai Rp 868.846.729 yang dikerjakan oleh CV. Ridho Anugrah ini diduga kuat tidak memenuhi standar teknis, bahkan dicurigai dikerjakan asal jadi.
Sejumlah aktivis dan media yang tergabung dalam Forum Wartawan Hukum Tindak Pidana Korupsi (Forwakum Tipikor) melakukan investigasi langsung pada Kamis (20/11/2025) pukul 02.30 WIB, dan menemukan berbagai kejanggalan yang memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek yang bersumber dari APBD tersebut.
Dari hasil peninjauan lapangan, tim Forwakum Tipikor menemukan bahwa pengerjaan proyek berjalan tanpa standar teknis yang memadai. Mulai dari material yang tidak sesuai spesifikasi, proses pengerjaan yang terkesan serampangan, hingga tidak adanya konsultan pengawas yang seharusnya bertanggung jawab dalam memastikan kualitas pekerjaan.
Ketua Forwakum Tipikor melalui Sekjennya, BOIMAN SB, menegaskan bahwa ketidakhadiran konsultan pengawas adalah pelanggaran serius.
“Kami tidak melihat kehadiran konsultan pengawas sejak tiba di lokasi. Proyek sebesar ini tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan ketat dari dinas terkait karena teknis kerja sangat menentukan kualitas bangunan nantinya.” tegas BOIMAN SB.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pekerjaan dilakukan tanpa kontrol teknis yang jelas, sehingga rawan terjadi penyimpangan kualitas dan potensi kerugian negara.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah minimnya penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Para pekerja ditemukan tidak menggunakan alat pelindung diri seperti helm proyek, sepatu keselamatan, rompi, dan perlengkapan standar lainnya.
Ketiadaan K3 ini bukan hanya mencerminkan lemahnya kepatuhan kontraktor terhadap aturan, tetapi juga berpotensi menyebabkan risiko kecelakaan kerja dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
Temuan paling mencolok adalah penggunaan besi bulat biasa, bukan besi ulir, sebagai tulangan utama pondasi. Parahnya lagi, besi tersebut tampak berkarat.
Ketua LSM MITRA, Alaiaro Nduru, menyampaikan kekhawatirannya:
“Besi yang dipakai bukan besi ulir, ini besi bulat biasa dan kondisinya berkarat. Sangat berisiko terhadap kekuatan pondasi dan keselamatan bangunan. Ini jelas tidak sesuai standar konstruksi.”
Material seperti ini dapat menyebabkan bangunan tidak kokoh, mudah mengalami kerusakan, dan menimbulkan bahaya serius bagi pengguna gedung di masa depan.
Campuran Semen Diduga Tidak Sesuai Rumusan Konstruksi
Nduru juga mengungkapkan bahwa campuran semen dan pasir yang digunakan pekerja tidak memenuhi standar teknis. Berdasarkan keterangan pekerja, komposisi adukan adalah 1 sak semen: 2 arco pasir — formula yang dianggap tidak sesuai metode konstruksi ideal.
“Dari cara mencampur saja sudah terlihat indikasi kuat bahwa spesifikasi tidak sesuai. Bangunan pasti tidak bermutu dan negara dirugikan. Kami minta dinas terkait segera turun untuk meninjau ulang proyek BLK ini.” tegas Nduru.
Selain itu, tim juga menemukan penggunaan Semen Merdeka dengan perbandingan yang makin tidak wajar, yakni 1 sak semen dicampur 4 angkong pasir, yang tentunya akan melemahkan struktur bangunan secara signifikan.
Tanah timbun yang digunakan pun bukan tanah merah sesuai standar, melainkan tanah biasa yang dapat memengaruhi daya dukung pondasi.
Forwakum Tipikor Siap Laporkan ke APH
Boiman SB menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini ke instansi terkait, bahkan hingga ke aparat penegak hukum jika diperlukan.
“Temuan ini sangat berpotensi merugikan keuangan negara. Kami akan susun laporan resmi kepada Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian dan Perdagangan selaku PPK. Bila perlu, kita minta BPKP Sumut. (Team)






