Batu Bara || http://mediakomnaspkpai.com
Sipropam Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap personil Polres Batu Bara yang bertugas melaksanakan pelayanan publik pada Kamis (09/10/2025) pukul 09.30 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor : Sprin / 1237 /X/HUK.6.6./2025/SIPROPAM, tanggal 1 Oktober 2025.
Pengawasan ini dipimpin oleh IPTU Arianto Sitorus, S.H., dan AIPDA Dody S. Setiawan dari Sipropam Polres Batu Bara. Mereka melakukan pengawasan terhadap personil Polres Batu Bara yang bertugas di beberapa unit pelayanan, antara lain:
- CALL CENTER 110
- SPKT
- SIM / SAMSAT
- SKCK
- YANDUAN PROPAM PRESISI
Sasaran pengawasan adalah personil Polres Batu Bara yang bertugas sebagai:
- Pelayanan pembuatan SIM
- Pelayanan penerbitan SKCK
- Piket SPKT
Dalam kegiatan pengawasan, petugas Sipropam Polres Batu Bara melakukan pengawasan terhadap personil yang bertugas dan memberikan petunjuk dan arahan kepada masyarakat tentang YANDUAN PROPAM PRESISI. Tujuan dari pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan oleh Polres Batu Bara berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hasil kegiatan pengawasan menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman, kondusif, dan lancar. Pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Polres Batu Bara kepada masyarakat.
Kasi Propam Polres Batu Bara, IPTU Arianto Sitorus, S.H., menyatakan bahwa Sipropam Polres Batu Bara akan terus melaksanakan pengawasan terhadap personil yang bertugas di pelayanan publik untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Polres Batu Bara dapat terus meningkat.(Boys-4)