Batu Bara || http://mediakomnaspkpai.com
Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan Pelayanan Penerbitan SIM Baru, Perpanjangan, dan Peningkatan Golongan di Kantor SATPAS Polres Batu Bara pada Rabu, 8 Oktober 2025, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Batu Bara, AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., dengan melibatkan sejumlah personel yang berkompeten di bidang pelayanan administrasi lalu lintas, yakni:
- IPDA Archen F. R. Tamba, S.H.
- AIPTU J. Simanjuntak (Pelayanan SIM Keliling)
- AIPDA Prengki Butar-Butar (Pelayanan Dinas)
- AIPDA Riadi
- BRIPKA Liandrus Silitongan
- BRIGPOL Jessika Siahaan
- BRIPTU Diki Darmawan (Pelayanan SIM Keliling)
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan mengedepankan asas transparansi, efisiensi, dan profesionalitas.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas memberikan pelayanan secara menyeluruh, mulai dari pemberian informasi persyaratan, penerimaan pendaftaran SIM baru maupun perpanjangan, pembayaran PNBP SIM di loket BRI (sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020), hingga pengisian formulir dan proses registrasi.
Setelah data pemohon diverifikasi oleh operator SIM, dilanjutkan dengan ujian teori dan praktek mengemudi untuk roda dua maupun roda empat. Pemohon yang dinyatakan lulus kemudian melanjutkan ke tahap pencetakan SIM. Seluruh proses berlangsung dengan tertib, transparan, dan diawasi secara ketat oleh petugas.
Selain itu, petugas juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) guna menilai kualitas pelayanan yang diberikan oleh Satlantas Polres Batu Bara.(Boys-4)
