Batu Bara || http://mediakomnaspkpai.com
Polsek Lima Puluh melalui Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Wira Hidayat, S.H., berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Puskesmas Kedai Sianam, Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Kejadian pencurian ini terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 01.57 WIB. Korban, dr. Fauzi Syahputra Sinaga, mengetahui kejadian tersebut setelah melihat rekaman CCTV yang menunjukkan seseorang memindahkan TV dari ruangan rawat inap perempuan. Setelah dilakukan pengecekan, TV merk Sanken 32 inch milik Puskesmas Kedai Sianam tidak ada di tempatnya.
Personil Unit Reskrim Polsek Lima Puluh yang dipimpin oleh IPDA Wira Hidayat, S.H., melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AFBB (29 tahun) di Jalan Desa Bulan-bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, sekitar pukul 23.55 WIB. Pelaku mengakui telah mengambil TV milik Puskesmas Kedai Sianam.
Polsek Lima Puluh berhasil menyita 1 unit TV Led 32 inch merk Sanken sebagai barang bukti. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Polsek Lima Puluh akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan saksi-saksi. Kapolsek Lima Puluh, AKP Salomo Sagala, S.H., menyatakan bahwa Polsek Lima Puluh akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Batu Bara.(Boys-4)