Batu Bara || http://mediakomnaspkpai.com
Batu Bara,
Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Batu Bara, AIPDTU SM. Simamora, melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus pengrusakan yang dilaporkan dalam laporan polisi nomor LP/B/77/III/2025/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 10 Maret 2025.
Kasus pengrusakan ini melibatkan SUWANDI sebagai terlapor dan diduga telah melakukan pengrusakan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana di Dusun 5 Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Pemeriksaan saksi dilakukan terhadap Pan Banres Tampubolon sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk mengumpulkan keterangan dan informasi yang lebih akurat terkait kasus pengrusakan yang terjadi.
Pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Sat Reskrim Polres Batu Bara. Kegiatan pemeriksaan berjalan dengan aman, kondusif, dan lancar.
Polres Batu Bara menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus pengrusakan dan melakukan proses hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus Z.D. S.T.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa proses penyelidikan dan pemeriksaan akan terus dilakukan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.(Boys-4)