Batu Bara || mediakomnaspkpai.com
Secara sadar,dan secara waras, terduga NG (68) membantah melakukan pencabulan terhadap cucu tiri FDR (pr 9 thn). Pernyataan terduga NG ini langsung disampaikan lewat Penasehat Hukum NG H.Mhd.Zein,SH,M.SI di Mapolres Batu Bara, Senin (29/09/2025),pukul 15.41 Wib sore.
H.Mhd.Zen,SH,M.SI selaku Penasehat Hukum NG (68) menuturkan,terduga pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan cucu tirinya,NG jelas-jelas melakukan pembantahan,NG telah menunjuk Mhd.Zen selaku penasehat hukumnya untuk mengawal kasus ini hingga akhir.
Hal itu tertuang dalam dokumen resmi Kantor Hukum/Pengacara H.Muhammad Zen,SH,M.SI & Partner selaku penerima kuasa,dan terduga NG pemberi kuasa ditandatangani bermaterai 10.000,tertanggal,29 September 2025.
Mhd Zen menyampaikan bahwa "NG selaku klien kami membantah melakukan tindakan amoral terhadap cucu sambungnya seperti dituding oleh pelapor dalam laporannya di Polres Batu Bara" tegas Mhd.Zen kepada Wartawan.
Dikatakan Mhd.Zen,NG selaku kliennya dituding melakukan perbuatan cabul terhadap cucu tirinya,ternyata setelah dikonfirmasi NG mengatakan tidak pernah melakukan sesuai tudingan. "Saya tidak ada melakukan perbuatan yang melanggar norma agama,ujar Mhd.Zen menirukan pengakuan NG.
Dengan pengakuan tersebut,Mhd.Zen beranggapan bahwa pelapor yang merupakan anak tiri NG diduga telah menghina dengan melakukan fitnah dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal 310,311 dan 335 KUH Pidana kepada kliennya NG.
Tadi saya jumpa dengan NG mengatakan tidak terima dengan pengaduan orang tua cucu tirinya,sebab ini akan kita konfirmasi nanti pembuat laporan ini" ucap Mhd.Zen.
Mhd.Zen merencanakan akan melakukan pemeriksaan,apakah anak tersebut ada perubahan. "Tapi informasi yang kami terima anak ini seperti tidak ada masalah,tetap ceria dan sekolah sebagaimana biasanya" ujarnya.
"Mhd.Zen juga menyesalkan hingga saat ini kliennya belum menerima SP2HP bahkan belum ditandatangani oleh NG,sambungnya.
Ditempat sama,WG yang merupakan besan NG menjelaskan,keadaan sebenarnya tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan,Mereka tau dari mana terjadinya perbuatan tersebut.
"Kita sama-sama akan kawal kasus ini bagaimana nantinya,Kalau ternyata NG salah, ya tetap salah,tapi kami minta penasehat hukum melakukan pendampingan" beber WG.
Pada akhir penjelasannya,Mhd.Zen mengatakan kalau bisa nanti dipertemukan kliennya dengan pelapor untuk mencari solusi yang sebenarnya,karena NG tidak mengakui apa yang dituduhkan,pungkasnya(...)
Secara sadar,dan secara waras, terduga NG (68) membantah melakukan pencabulan terhadap cucu tiri FDR (pr 9 thn). Pernyataan terduga NG ini langsung disampaikan lewat Penasehat Hukum NG H.Mhd.Zein,SH,M.SI di Mapolres Batu Bara, Senin (29/09/2025),pukul 15.41 Wib sore.
H.Mhd.Zen,SH,M.SI selaku Penasehat Hukum NG (68) menuturkan,terduga pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan cucu tirinya,NG jelas-jelas melakukan pembantahan,NG telah menunjuk Mhd.Zen selaku penasehat hukumnya untuk mengawal kasus ini hingga akhir.
Hal itu tertuang dalam dokumen resmi Kantor Hukum/Pengacara H.Muhammad Zen,SH,M.SI & Partner selaku penerima kuasa,dan terduga NG pemberi kuasa ditandatangani bermaterai 10.000,tertanggal,29 September 2025.
Mhd Zen menyampaikan bahwa "NG selaku klien kami membantah melakukan tindakan amoral terhadap cucu sambungnya seperti dituding oleh pelapor dalam laporannya di Polres Batu Bara" tegas Mhd.Zen kepada Wartawan.
Dikatakan Mhd.Zen,NG selaku kliennya dituding melakukan perbuatan cabul terhadap cucu tirinya,ternyata setelah dikonfirmasi NG mengatakan tidak pernah melakukan sesuai tudingan. "Saya tidak ada melakukan perbuatan yang melanggar norma agama,ujar Mhd.Zen menirukan pengakuan NG.
Dengan pengakuan tersebut,Mhd.Zen beranggapan bahwa pelapor yang merupakan anak tiri NG diduga telah menghina dengan melakukan fitnah dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal 310,311 dan 335 KUH Pidana kepada kliennya NG.
Tadi saya jumpa dengan NG mengatakan tidak terima dengan pengaduan orang tua cucu tirinya,sebab ini akan kita konfirmasi nanti pembuat laporan ini" ucap Mhd.Zen.
Mhd.Zen merencanakan akan melakukan pemeriksaan,apakah anak tersebut ada perubahan. "Tapi informasi yang kami terima anak ini seperti tidak ada masalah,tetap ceria dan sekolah sebagaimana biasanya" ujarnya.
"Mhd.Zen juga menyesalkan hingga saat ini kliennya belum menerima SP2HP bahkan belum ditandatangani oleh NG,sambungnya.
Ditempat sama,WG yang merupakan besan NG menjelaskan,keadaan sebenarnya tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan,Mereka tau dari mana terjadinya perbuatan tersebut.
"Kita sama-sama akan kawal kasus ini bagaimana nantinya,Kalau ternyata NG salah, ya tetap salah,tapi kami minta penasehat hukum melakukan pendampingan" beber WG.
Pada akhir penjelasannya,Mhd.Zen mengatakan kalau bisa nanti dipertemukan kliennya dengan pelapor untuk mencari solusi yang sebenarnya,karena NG tidak mengakui apa yang dituduhkan,pungkasnya(...)