Batu Bara || mediakomnaspkpai.com
Penertiban pedagang di kawasan Rest Area Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara pada hari Jumat (19/9/2025) berlangsung penuh dinamika dan meninggalkan dilema tersendiri bagi pemerintah daerah maupun para pedagang.
Penertiban Pedagang Rest Area Sei Bejangkar: Dinas Koperasi dan UMKM Batu Bara Hadapi Dilema dan Kontroversi.
Kegiatan penertiban dipimpin oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Batu Bara yang dihadiri oleh Sektretaris Koperasi dan UMKM Ardiansyah Lubis, Kabid UMKM Emi Optini, Kasi Trantib Kecamatan Saud Situmorang, Kasat Satpol PP, Personil Polsek Labuhan Ruku, serta Ketua Asosiasi Pedagang Rest Area Sei Bejangkar, Alaiaro Nduru SH.
Penertiban dilakukan terhadap sejumlah pedagang yang dianggap menyalahi aturan tata kelola Rest Area Sei Bejangkar. Aksi tersebut bertujuan menata kembali area publik agar tertib, bersih, dan sesuai dengan peruntukannya.
Kegiatan penertiban berlangsung pada Jumat, 19 September 2025, sejak pagi hingga siang hari. Penertiban berlokasi di Rest Area Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Penertiban dilakukan menyusul banyaknya keluhan pedagang resmi yang merasa dirugikan akibat keberadaan oknum pedagang liar yang mengklaim seolah memiliki hak penuh atas area tersebut. Situasi kian panas ketika salah seorang pedagang menyampaikan kalimat bernada provokatif kepada petugas dengan berkata: “Coba saja kalau bisa, berjuanglah kalian.”
Hal ini dianggap kurang etis dan mencerminkan adanya perlawanan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Proses penertiban berjalan dengan pengawasan aparat gabungan. Meski terdapat penolakan dari sebagian oknum pedagang, kegiatan tetap berlangsung kondusif berkat pengawalan Satpol PP dan pihak kepolisian. Ketua Asosiasi Pedagang Rest Area Sei Bejangkar, Alaiaro Nduru SH, menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah pemerintah untuk menertibkan pedagang, namun meminta agar Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, SH., M.Si. turun tangan secara tegas demi mengakhiri praktik “klaim sepihak” oleh oknum tertentu.
“Sangat miris melihat ada pedagang yang seolah menentang kebijakan pemerintah. Untuk itu, kami meminta Bupati bersikap tegas agar Rest Area Sei Bejangkar benar-benar tertata dan tidak ada lagi pihak yang merasa memiliki area tersebut,” tegas Nduru.
Menurut Dinas Koperasi dan UMKM Batu Bara, manfaat dari penertiban ini antara lain: 1. Memberikan keadilan bagi pedagang yang lainnya 2. Menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi pengunjung Rest Area. 3. Menghindari monopoli sepihak dari oknum pedagang tertentu. 4. Mendukung program pemerintah daerah dalam menata kawasan ekonomi UMKM yang sehat dan kompetitif. >
Penertiban pedagang Rest Area Sei Bejangkar menjadi potret nyata dilema pemerintah daerah dalam menegakkan aturan sekaligus menghadapi resistensi dari sebagian pedagang. Meski penuh kontrapeksi, langkah ini diyakini sebagai upaya strategis untuk membangun lingkungan usaha yang tertib, adil, dan kondusif di Kabupaten Batu Bara.(Boys-4)
Kegiatan penertiban dipimpin oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Batu Bara yang dihadiri oleh Sektretaris Koperasi dan UMKM Ardiansyah Lubis, Kabid UMKM Emi Optini, Kasi Trantib Kecamatan Saud Situmorang, Kasat Satpol PP, Personil Polsek Labuhan Ruku, serta Ketua Asosiasi Pedagang Rest Area Sei Bejangkar, Alaiaro Nduru SH.
Penertiban dilakukan terhadap sejumlah pedagang yang dianggap menyalahi aturan tata kelola Rest Area Sei Bejangkar. Aksi tersebut bertujuan menata kembali area publik agar tertib, bersih, dan sesuai dengan peruntukannya.
Kegiatan penertiban berlangsung pada Jumat, 19 September 2025, sejak pagi hingga siang hari. Penertiban berlokasi di Rest Area Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Penertiban dilakukan menyusul banyaknya keluhan pedagang resmi yang merasa dirugikan akibat keberadaan oknum pedagang liar yang mengklaim seolah memiliki hak penuh atas area tersebut. Situasi kian panas ketika salah seorang pedagang menyampaikan kalimat bernada provokatif kepada petugas dengan berkata: “Coba saja kalau bisa, berjuanglah kalian.”
Hal ini dianggap kurang etis dan mencerminkan adanya perlawanan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Proses penertiban berjalan dengan pengawasan aparat gabungan. Meski terdapat penolakan dari sebagian oknum pedagang, kegiatan tetap berlangsung kondusif berkat pengawalan Satpol PP dan pihak kepolisian. Ketua Asosiasi Pedagang Rest Area Sei Bejangkar, Alaiaro Nduru SH, menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah pemerintah untuk menertibkan pedagang, namun meminta agar Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, SH., M.Si. turun tangan secara tegas demi mengakhiri praktik “klaim sepihak” oleh oknum tertentu.
“Sangat miris melihat ada pedagang yang seolah menentang kebijakan pemerintah. Untuk itu, kami meminta Bupati bersikap tegas agar Rest Area Sei Bejangkar benar-benar tertata dan tidak ada lagi pihak yang merasa memiliki area tersebut,” tegas Nduru.
Menurut Dinas Koperasi dan UMKM Batu Bara, manfaat dari penertiban ini antara lain: 1. Memberikan keadilan bagi pedagang yang lainnya 2. Menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi pengunjung Rest Area. 3. Menghindari monopoli sepihak dari oknum pedagang tertentu. 4. Mendukung program pemerintah daerah dalam menata kawasan ekonomi UMKM yang sehat dan kompetitif. >
Penertiban pedagang Rest Area Sei Bejangkar menjadi potret nyata dilema pemerintah daerah dalam menegakkan aturan sekaligus menghadapi resistensi dari sebagian pedagang. Meski penuh kontrapeksi, langkah ini diyakini sebagai upaya strategis untuk membangun lingkungan usaha yang tertib, adil, dan kondusif di Kabupaten Batu Bara.(Boys-4)