Batu Bara http://mediakomnaspkpai.com
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial NG (68), warga Desa Petatal, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, pada Kamis (25/9/2025) sekira pukul 20.00 WIB. NG ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Korban adalah seorang anak perempuan berinisial FDR (9), masih berstatus pelajar, yang tinggal di Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Batu Bara. Sedangkan tersangka, NG, adalah kakek sambung korban yang sehari-hari berprofesi sebagai petani.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin (8/9/2025) sekira pukul 13.00 WIB di rumah tersangka di Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.
Kasus ini terbongkar setelah ibu korban, EAP, mencurigai adanya noda darah pada pakaian dalam anaknya ketika sedang mencuci, pada Minggu (14/9/2025) pukul 11.00 WIB. Saat ditanya, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh kakek sambungnya sepulang sekolah pada tanggal 8 September 2025.
Mendengar pengakuan itu, sang ibu tidak terima dan langsung melaporkan perbuatan bejat tersangka ke pihak kepolisian. Laporan resmi terdaftar dengan nomor LP/B/332/IX/2025/SPKT/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT, tanggal 15 September 2025.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 potong baju kaos pendek warna biru,
1 potong celana panjang warna biru,
1 potong celana dalam warna cokelat.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy A. Siahaan, S.I.K., M.H., M.Sc., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah langkah hukum, di antaranya menerima laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, melakukan visum terhadap korban, memeriksa tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan.
“Tersangka sudah kami amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan segera kami limpahkan ke JPU untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Tri Boy.
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, perbuatan tersangka dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.(Boys-4)